HARI LIBUR 2024
Kalender Libur Nasional Indonesia tahun 2024. Di dalamnya terdapat daftar hari libur resmi dan tanggal-tanggal yang disarankan untuk menikmati liburan. Ayo, segera rencanakan liburan dan waktu cuti Anda sekarang juga!
Daftar Hari Libur Nasional 2024:
1 Januari - Tahun Baru Masehi 2024
8 Februari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10
Februari - Tahun Baru Imlek
11 Maret - Hari Suci Nyepi
29 Maret - Jumat Agung
10-11 April - Hari Raya Idul Fitri
1 Mei - Hari Buruh Internasional
9 Mei - Kenaikan Isa Almasih
23 Mei
Hari Waisak
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
17 Juni - Idul Adha
7 Juli - Tahun Baru Islam
17 Agustus - Hari Kemerdekaan Indonesia
15 September - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember - Hari Natal
Daftar Cuti Bersama 2024:
9 Februari - Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret - Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April - Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei - Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei - Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni - Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember - Cuti Bersama Hari Raya Natal
Legenda:
Hari libur Resmi | ||
Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar |
Januari 2024
|
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Maret 2024
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
April 2024
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agustus 2024
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Legenda:
Hari libur Resmi | ||
Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar |
Cuti Tahunan Berbayar
Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti tahunan yang dibayar penuh kepada semua pekerja setelah melewati 1 (satu) tahun masa kerja. Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 (dua belas) hari kerja per tahun (jika pekerja telah bekerja terus menerus).
Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur. Khususnya mengenai libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.
Contoh perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional
1. Hitung upah per jam
Rumus menghitung upah hari lembur per jam adalah upah bulanan/173. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut maka perhitungannya adalah:
Rp 4.000.000/173 = Rp 23.121,387 per jam.
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Di hari libur nasional pekerja berhak mendapat 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. dengan begitu maka perhitungannya adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
Kontak dan pemasaran: internomix@gmail.com