HARI LIBUR 2025

Kalender Libur Nasional Indonesia tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar hari libur resmi dan tanggal-tanggal yang disarankan untuk menikmati liburan. Ayo, segera rencanakan liburan dan waktu cuti Anda sekarang juga!

 

Daftar Hari Libur Nasional 2025:

1 Januari - Tahun Baru Masehi 2025
27 Januari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari - Tahun Baru Imlek
29 Maret - Hari Raya Nyepi
31 Maret - 1 April - Hari Raya Idul Fitri
18 April - Wafatnya Isa Almasih
1 Mei - Hari Buruh Internasional
12 Mei Hari Waisak
29 Mei - Kenaikan Isa Almasih
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
7 Juni - Idul Adha
27 Juni - Tahun Baru Islam
17 Agustus - Hari Kemerdekaan Indonesia
5 September - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember - Hari Natal


Daftar Cuti Bersama 2025:

* Catatan: Kalender ini akan diperbarui ketika pemerintah secara resmi menyetujui dan menerbitkan Cuti Bersama 2025.

Legenda:

    Hari libur Resmi
    Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar


Januari 2025

S S R K J S M
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    

 

 

Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    

Februari 2025

S S R K J S M
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28    
 

Maret 2025

S S R K J S M
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            
 

April 2025

S S R K J S M
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30        
 

Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30        

Mei 2025

S S R K J S M
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  

Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  


Juni 2025

S S R K J S M
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30            
 


Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30            


Juli 2025

S S R K J S M
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31      
 

Agustus 2025

S S R K J S M
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
 

 


September 2025

S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30          
 


Oktober 2025

S S R K J S M
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
   



November 2025

S S R K J S M
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
   



Desember 2025

S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
 



Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        



Legenda
:

    Hari libur Resmi
    Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

Cuti Tahunan Berbayar

Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti tahunan yang dibayar penuh kepada semua pekerja setelah melewati 1 (satu) tahun masa kerja. Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 (dua belas) hari kerja per tahun (jika pekerja telah bekerja terus menerus).

Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur. Khususnya mengenai libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.

Contoh perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional

1. Hitung upah per jam
Rumus menghitung upah hari lembur per jam adalah upah bulanan/173. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut maka perhitungannya adalah:
Rp 4.000.000/173 = Rp 23.121,387 per jam.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Di hari libur nasional pekerja berhak mendapat 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. dengan begitu maka perhitungannya adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.



Kontak dan pemasaran: internomix@gmail.com


DMCA.com Protection Status
ScanVerify.com Trust Seal