HARI LIBUR 2026
Kalender Libur Nasional Indonesia tahun 2026. Di dalamnya terdapat daftar hari libur resmi dan tanggal-tanggal yang disarankan untuk menikmati liburan. Ayo, segera rencanakan liburan dan waktu cuti Anda sekarang juga!
Daftar Hari Libur Nasional 2026:
1 Januari - Tahun Baru Masehi 2026
16 Januari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17
Februari - Tahun Baru Imlek
19 Maret - Hari Suci Nyepi
20-21 Maret - Hari Raya Idul Fitri
3 April - Jumat Agung
1 Mei - Hari Buruh Internasional
14 Mei - Kenaikan Isa Almasih
27 Mei - Idul Adha
31 Mei
- Hari Waisak
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
17 Juni - Tahun Baru Islam
17 Agustus - Hari Kemerdekaan Indonesia
25 Agustus - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember - Hari Natal
Daftar Cuti Bersama 2026:
* Catatan: Kalender ini akan diperbarui ketika pemerintah secara resmi menyetujui dan menerbitkan Cuti Bersama 2024.
Legenda:
Hari libur Resmi | ||
Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar |
Januari 2026
|
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Maret 2026
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
April 2026
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mei 2026
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agustus 2026
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar
|
Legenda:
Hari libur Resmi | ||
Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar |
Cuti Tahunan Berbayar
Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti tahunan yang dibayar penuh kepada semua pekerja setelah melewati 1 (satu) tahun masa kerja. Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 (dua belas) hari kerja per tahun (jika pekerja telah bekerja terus menerus).
Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur. Khususnya mengenai libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.
Contoh perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional
1. Hitung upah per jam
Rumus menghitung upah hari lembur per jam adalah upah bulanan/173. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut maka perhitungannya adalah:
Rp 4.000.000/173 = Rp 23.121,387 per jam.
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Di hari libur nasional pekerja berhak mendapat 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. dengan begitu maka perhitungannya adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
Kontak dan pemasaran: internomix@gmail.com