HARI LIBUR 2027

Kalender Libur Nasional Indonesia tahun 2027. Di dalamnya terdapat daftar hari libur resmi dan tanggal-tanggal yang disarankan untuk menikmati liburan. Ayo, segera rencanakan liburan dan waktu cuti Anda sekarang juga!

Daftar Hari Libur Nasional 2027:

1 Januari - Tahun Baru Masehi 2027
5 Januari - Isra Mi'raj
6 Februari - Tahun Baru Imlek
8 Maret - Hari Suci Nyepi
10-11 Maret - Hari Raya Idul Fitri
26 Maret - Wafat Yesus Kristus
1 Mei - Hari Buruh Internasional
6 Mei - Kenaikan Isa Almasih
17 Mei - Idul Adha
20 Mei - Hari Raya Waisak
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
6 Juni - Tahun Baru Islam
15 Agustus - Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus - Hari Kemerdekaan Indonesia
25 Desember - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Desember - Hari Raya Natal


Daftar Cuti Bersama 2027:

* Catatan: Kalender ini akan diperbarui ketika pemerintah secara resmi menyetujui dan menerbitkan Cuti Bersama 2025.

Legenda:

    Hari libur Resmi
    Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar


Januari 2027

S S R K J S M
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31

 

 

Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31

Februari 2027

S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
 

Maret 2027

S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
 

Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31

April 2027

S S R K J S M
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
 

 


Mei 2027

S S R K J S M
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            


Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            


Juni 2027

S S R K J S M
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30        
 


Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30        


Juli 2027

S S R K J S M
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
   

Agustus 2027

S S R K J S M
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          
 

Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

S S R K J S M
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          


September 2027

S S R K J S M
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30      
   


Oktober 2027

S S R K J S M
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
 



November 2027

S S R K J S M
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30          
 



Desember 2027

S S R K J S M
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
 



Legenda
:

    Hari libur Resmi
    Saran tanggal untuk liburan dan mengambil cuti berbayar

Cuti Tahunan Berbayar

Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti tahunan yang dibayar penuh kepada semua pekerja setelah melewati 1 (satu) tahun masa kerja. Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 (dua belas) hari kerja per tahun (jika pekerja telah bekerja terus menerus).

Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur. Khususnya mengenai libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.

Contoh perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional

1. Hitung upah per jam
Rumus menghitung upah hari lembur per jam adalah upah bulanan/173. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Dengan menggunakan rumus tersebut maka perhitungannya adalah:
Rp 4.000.000/173 = Rp 23.121,387 per jam.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Di hari libur nasional pekerja berhak mendapat 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. dengan begitu maka perhitungannya adalah:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.



Kontak dan pemasaran: internomix@gmail.com


DMCA.com Protection Status
ScanVerify.com Trust Seal